Kota Bima, Kahaba.- Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bima bekerjasama dengan Dishubkominfo Provinsi NTB menggelar Sosialisasi Penyusunan Daftar Informasi Publik.
Plt. Kabag Humas dan Protokol,Ihya Ghazali, S.Sos mengatakan, pada acara tersebut Walikota Bima melalui Asisten I Setda Kota Bima, Drs. M Farid dalam sambutannya mengaku UU KIP memberi jaminan terbukanya akses informasi bagi masyarakat terhadap badan publik yang mendapat alokasi dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), bantuan luar negeri dan dari himpunan dana masyarakat.
“UU KIP mewajibkan badan publik untuk memberi dan membuka akses informasi kepada masyarakat dengan pengecualian yang terbatas. Tidak ada alasan bagi badan publik untuk tidak melayani permintaan informasi yang menjadi milik publik. Sanksi pidana menanti, jika badan publiktidak menjalankan amanat UU KIP,” tegasnya.
Sementara PPID merupakan, pejabat yang bertanggungjawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi dilingkungan badan publik dalam hal ini Pemerintah Kota Bima.
Dengan terbentuknya PPID, dia berharap akan dapat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas dilingkup Pemerintah Kota Bima,
“Dengan demikian saya berharap partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, agar dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif, efisiensi, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,”harapnya.
Saat iniKota Bima sudah memenuhi kewajiban pada pertengahan Tahun 2013 lalu. PPID di Kota Bima sudah terbentuk mulai dari level kota hingga PPID pada tingkat SKPD.Selama inipemerintah Kota Bima selalu membuka komunikasi yang luas dengan masyarakat. Pintu kantor dan rumah kepala daerah selalu terbuka bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, sehingga tidak ada sekat antara masyarakat dengan pemerintah, mulai dari level kepala daerah hingga RT dan RW.
Berbagai aspirasi masyarakat baik secara langsung maupun yang dimuat dari media massa, sehingga keluhan dan saran masyarakat selalu direspon dengan baik dengan cepat. Hal ini dimaksudkan agar penerapan UU KIP di Kota Bima ini semakin optimal.
Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana, Ir. M. Ilham, mengatakan sosialisasi dilaksanakan sebagai implementasi dari Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010.
*Bin/Hum