Kabar Bima

1.274 Pasutri Kota Bima Belum Memiliki Surat Nikah

358
×

1.274 Pasutri Kota Bima Belum Memiliki Surat Nikah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bima mencatat, sebanyak 1.274 Pasangan Suami Istri (Pasutri) belum memiliki surat nikah. Jumlah itu, tersebar di Lima Kecamatan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kabid Pencatatan Sipil Dukcapil Kota Bima, H. Effendi Ismail menyebutkan, Pasutri yang paling banyak belum memiliki surat nikah di Kecamatan Raba, yakni sebanyak 410, kemudian Kecamatan Asakota sebanyak 360, Rasanae Timur sebanyak 211, Rasanae Barat sebanyak 119, dan Kecamatan Mpunda sebanyak 94.

“Jumlah ini kami data saat bersama Pemerintah Kelurahan beberapa waktu lalu dan telah mendaftar untuk mengikuti Itsbat Nikah,” ujarnya.

Dari jumlah tersebut, pihaknya akan melakukan verifikasi dan berencana menggelar Itsbat Nikah bulan April mendatang. “Bulan April nanti sekitar 100 orang yang tersebar di seluruh Kecamatan,” katanya.

Effendi mengaku, Itsbat Nikah akan dilaksanakan di Pengadilan Agama Negeri Raba Bima, dengan disaksikan dari pihak Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bima.

“Peserta Itsbat nanti tidak membayar, karena biaya akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Bima. Jumlah pasangan yang ikut nanti disesuaikan dengan anggaran yang ada,” tuturnya.

Dia menambahkan, Itsbat Nikah hanya boleh diikuti oleh pasangan pada pernikahan pertama. “Boleh yang kedua, tapi harus atas izin dari istri pertama,” tambahnya.

*Bin