Kabar Bima

BLH Akui tak Mampu Kontrol Aktifitas Tambang Liar

469
×

BLH Akui tak Mampu Kontrol Aktifitas Tambang Liar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Maraknya pertambangan rakyat yang beraktifitas liar di Kota Bima, berdampak buruk bagi lingkungan. Aktifitas tersebut sudah lama berlangsung, bahkan pada sejumlah titik dan wilayah yang tidak diperbolehkan. (Baca. Tambang Rakyat tak Berizin, Berbahaya)

Kabid Amdal dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup BLH Kota Bima, Abdul Haris, M.Si. Foto: Bin
Kabid Amdal dan Pelestarian Lingkungan Hidup BLH Kota Bima, Abdul Haris, M.Si. Foto: Bin

Dalam kajian lingkungan, menurut Kabid Amdal dan Pelestarian Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bima, Abdul Haris SE, Msi, tambang memang punya dua dampak, positif dan negatif. Dan dalam pengerjaannya, semua kagiatan tambang harus memiliki izin. (Baca. Dewan Minta Penambang Liar Ditindak Tegas)

“Kami tahu jika memang masih penambang rakyat atau galian C banyak yang belum mengantongi izin. Kami juga akui, ini kelemahan kami semua, tidak rutin melakukan pengawasan,” ujarnya, Rabu (27/5).

Menurutnya, kurangnya control dan pengawasan dari Pemerintah, karena berbagai keterbatasan, seperti jumlah tenaga pegawai yang kurang, biaya operasional, armada dan hal hal lain. “Tapi tetap kita pantau dan awasi, hanya rutinitasnya tidak begitu intens,” terangnya.

Kendati demikian, sambungnya, pihaknya akan merencanakan tindakan administrasi. Seiring dengan memperkuat regulasi tentang Perda lingkungan, agar ada payung hukum untuk bisa bergerak dan menindak tegas. “Perda tentang lingkungan itu sudah kami ajukan ke DPRD Kota Bima,” katanya.

Selama ini, pihaknya mengacu pada UU yang lebih tinggi, sehingga tidak begitu mengakar kepada masyarakat, karena kurang sosialisasi. “Pada UU juga ada memuat tentang sanksi, tapi karena kurang sosialisasi, jadi tidak terlaksana secara efektif,” tuturnya.

*Bin