Kabupaten Bima, Kahaba.- Ketua DPC PKS Kabupaten Bima, Ilham Yusuf, SH mempertanyakan kinerja KPU dan Panwaslu Kabupaten Bima saat munculnya SK baru dari DPP Partai Golkar Kubu Agung Laksono dalam waktu yang relatif singkat. (Baca. PKS Nilai SK Golkar AL untuk Pasangan Dinda – Dahlan, Siluman)
“15 menit berbalik arahnya dukungan Ketua DPD II Golkar Agung Laksono (AL) ke calon lain di kantor KPUD Kabupaten Bima kemarin menjadi pertanyaan besar. Lantas apa pekerjaan KPU dan Panwaslu dalam melakukan pengawasan,” tanyanya, Rabu (29/7).
Menurutnya, melihat interval waktu saat itu cukup singkat, tentu ada SK palsu dari dua SK tersebut. Tetapi SK yang dipegang Koalisi dan Pasangan Calon adalah asli, SK baru itu menjadi pertanyaan besar. “Disitulah tugas Panwaslu mengawasi prosesnya kemarin saat Wahyudin mendaftar dengan calon lain,” sorotnya. (Baca. Wahyu dan Dinda Islah di Injury Time)
Dirinyapun mendukung langkah H. Ahmad Abbas menggugat jajaran KPU Kabupaten Bima karena munculnya perlakuan berbeda pada setiap calon, “Kami siap mendukung karena kami juga kan memberikan keterangan,” katanya.
Tambah dia, KPU Kabupaten Bima juga diduga telah melakukan pelanggaran karena adanya perlakukan tidak sama antara semua calon, khususnya lagi masalah SK Golkar yang tiba-tiba muncul untuk calon lain. “KPU pun malah menerima SK itu, aturannya bagaimana KPU itu, kami mempertanyakannya,” Tambah Ilham.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila S.Ip MM.S.Ip menjelaskan, soal terbitnya SK dari partai Golkar Agung Laksono untuk pasangan baru pada waktu itu tidak saja terjadi untuk Kabupaten Bima, tapi hampir seluruh Indonesia.
“Soal waktu, SK tersebut dikirim KPU Pusat Via email KPU Kabupaten Bima, sebelum pukul 16.00 Wita, dan KPU Pusat telah instruksikan untuk menerima SK tersebut untuk pasangan calon baru yang mendaftar,” ujarnya.
Sementara Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima, Junaidin SPd mengatakan soal sorotan PKS tersebut wajar – wajar saja, karena itu haknya. Namun ia memastikan, pihaknya telah melakukan pengawasan. Soal SK itu, Panwaslu tidak bisa masuk dalam hal tekhnis kepartaian. Karena bukan wewenangnya untuk melarang penerbitan SK tersebut.
“Soal waktu penerbitan SK itu, kapan saja boleh, sebelum waktu batas akhir pendaftaran. Sementara soal keabsahan SK saat itu, tentu akan dilakukan pemeriksaan oleh KPU. Jadi pada prinsipnya kami tetap melakukan pengawasan dan sejauh ini tidak ada indikasi yang mengarah pada temuan,” jelasnya.
*Abu/Bin