Kabar Bima

Kasus Tanah Penaraga, Negara Rugi Rp 685 Juta

416
×

Kasus Tanah Penaraga, Negara Rugi Rp 685 Juta

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dari perhitungan tim ahli BPKP Mataram, kasus tanah Penaraga telah mendapatkan hasil penentuan kerugian negara. Dari anggaran Rp 685 juta, kerugian negara pun sebesar Rp 685 juta.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T. Putra. Foto: Teta
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T. Putra. Foto: Teta

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Yerry T Putra mengatakan, BPKP menghitung dari dua indikator, seperti proses kegiatan tidak dilaksanakan atau diduga fiktif dan pembelian tanah tersebut tidak ada azas manfaat. “Dua indikator ini menjadi dasar BPKP menyatakan kerugian negara secara Total Los,” ujarnya.

Setelah dilengkapi beberapa petunjuk Jaksa, pihaknya akan mengirim kembali berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Berikut petunjuk Jaksa yang sudah dilengkapi adalah memeriksa beberapa saksi, Sekda Kota Bima Muhammad Rum SH, Inspektorat, dan dua orang dari masyarakat penjual tanah. “Termasuk telah meminta keterangan dari Tim Ahli Independent,” sebutnya.

Soal apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain? Menurut Yerry, dari proses penyelidikan hingga ke proses penyidikan belum diperoleh dugaan keterlibatan pihak lain. Bahkan tersangka tidak membeberkan dugaan pihak lain.

“Nanti kita tunggu saja fakta sidang. Kalau dalam fakta sidang ada dugaan keterlibatan pihak lain, tentu pihaknya akan menyelidiki kembali sesuai fakta yang ada,” tuturnya.

Dia juga menggambarkan, bahwa pada tahun 2014, Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan pengadaan tanah dengan anggaran Rp 900 juta. Khusus di Penaraga direncanakan dibeli dengan harga Rp 685 juta.

Pembelia tanah di Penaraga, dengan maksud untuk mengganti tanah pihak SPMA sebagai tempat praktek. Sebab, lahan SPMA sudah terpakai untuk pembangunan Kantor Pemkot Bima. Hanya saja, diduga transaksi jual beli yang disebutkan tidak dibuktikan secara administrasi.

*Bin/Teta