Kabar Bima

Merasa Ditipu, Abbas Resmi Laporkan Wahyudin ke Polisi

350
×

Merasa Ditipu, Abbas Resmi Laporkan Wahyudin ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Bakal Calon Bupati Bima, H. Abbas BSc, SE, MM melalui Penasehat Hukum (PH) nya, Muhajirin SH secara resmi melaporkan pasangannya Bakal Calon Wakil Bupati Bima Wahyudin S.Ag ke Polres Bima Kabupaten, Senin (10/8). (Baca. Wahyudin dan Dinda Islah di Injury Time)

Ketua KPU saat memberikan keterangan pengembalian Berkas Abbas - Wahyudin Foto: Bin
Ketua KPU saat memberikan keterangan pengembalian Berkas Abbas – Wahyudin Foto: Bin

Laporan tersebut disampaikan Muhajirin didampingi dua orang keluarga H. Abbas. Mereka melaporkan atas kasus tindakan kecurangan dan penipuan yang diduga dilakukan Wahyudin sebagai mantan patner koalisi untuk maju di Pilkda Kabupaten Bima. ‘’Hari ini resmi kita memberikan laporan pada pihak kepolisian,” ujarnya usai melapor. (Baca. PKS Nilai SK Golkar AL untuk Pasangan Dinda – Dahlan, Siluman)

Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari kesepakatan kliennya dengan Wahyudin untuk berpasangan dan maju sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, pada tanggal 24 Juli 2015. Saat itu, Ketua DPD Golkar Kubu Agung Laksono itu pun memberikan kepastian pada kliennya untuk maju bersama dan meminta sejumlah uang dengan jaminan akan meloloskan dan mengurus SK pengusungan.

“Wahyudin awalnya meminta uang sebesar Rp 100 juta. Uang itu dikirim lewat rekening anak terlapor (Wahyudin,red), Kuszuhardi Fahmi Prayudi. Uang dikirim oleh klien saya, tanpa menggunakan kwitansi karena rasa saling percaya,” katanya.

Sekitar Tanggal 11 Juli 2015, lanjutnya, Wahyudin kembali meminta lagi uang sebesar Rp 10 juta. Dengan syarat tidak memberikan dukungan atau membantu pasangan calon Indah Damayanti Putri dan Dahlan H M Nor. Selain itu, terlapor juga pernah bersumpah dihadapan H. Abbas dan tim pemenang untuk tetap solid.

“Kenyataannya, terlapor tetap saja memberikan dukungan kepada pasangan IDP. Klien saya ditipu dan diperas,” tegasnya.

Tambah Muhajirin, perbuatan terlapor terhadap Kliennya bentuk tindakan kecurangan, akal busuk dan kejahatan politik. Karena itu supremasih hukum harus ditegakan. “Kita hanya menuntut penegakan hukum. Klien saya sudah jelas ditipu dan kejahatan politik,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten AKP. Rhemmi Bheladona, SH mengaku sudah menerima berkas laporan dari H. Abbas. Terlapor diwakili oleh Penasehat Hukumnya. “Kita sudah terima berkas laporannya. Kita akan teliti dulu dan memanggil pihak – pihak terkait,” tuturnya.

*Bin