Kabupaten Bima, Kahaba.– Serikat Guru Indonesia (SGI) merilis catatan akhir tahun 2015 tentang tunjangan kesejahteraan untuk guru yang mengajar dan mengabdi di daerah terpencil di Sekretariat SGI Korwil Madapangga, Minggu (3/1). (Baca. Kabid KPMP Diminta Bertanggungjawab Macetnya Pembayaran Dana Guru Terpencil)
Salah satu catatan dari SGI adalah masalah macetnya dana tunjangan terpencil dibeberapa Kecamatan seperti Madapangga, Soromandi, Donggo, Tambora, dan lainnya. SGI menganggap, hingga kini, tunjangan itu belum bisa masuk rekening dan berencana untuk menempuh langkah hukum, karena belum ada tindaklanjutnya. (Baca. Pencairan Tunjangan Guru Terpencil Terus Diperjuangkan)
Menurut Ketua SGI Korwil Madapangga, Nukman HMT, oknum yang sengaja memelintirkan dana itu merupakan sebuah kejahatan pendidikan (education –crime), sanksi hukumnya sangat jelas dan terukur. Bupati harus segera memerintahkan pengusutan tuntas kasus tersebut ke publik.
“Penjabat Bupati Bima H. Bachuddin juga berencana memanggil Kepala Dinas Dikpora dan Kabid KPMP dalam waktu dekat,” ujarnya.
Nukman mengatakan, jika permasalahan tunjangan daerah khusus atau terpencil itu tidak dituntaskan, maka hal tersebut bisa menjadi preseden buruk dan para oknum yang diduga mengambil uang guru tersebut harus mendapatkan efek jera. (Baca. SGI Madapangga Berencana Lapor Kabid KPMP ke Polisi)
Meski begitu, SGI memberikan apresiasi terkait dengan pernyataan Bupati yang mengatakan dana itu tak akan mungkin hilang atau segampang itu menghapuskan sekolah penerima terpencil, sebelum ada surat resmi dari Kementerian.
Namun SGI optimis pertemuan yang akan digelar setelah tanggal 4 Januari 2016 nanti, yang diundang secara khusus Bupati akan tetap membuahkan hasil maksimal dan tetap dijadikan sebagai salah satu pertimbangan. Bupati akan merekomendasikan kembali di Tahun 2016 untuk sekolah yang benar-benar ada SK Kementerian, seperti SMPN 3 Campa. Selain karena SK juga ciri khas Desa itu yang masuk kategori desa IDT.
Sambungnya, kriteria yang dimaksudkan oleh Pemerintah itu sesuai Permendikbud 34 Tahun 2012 Pasal 2 (1) kriteria daerah yang terpencil atau terbelakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Huruf a adalah, akses transportasi sulit, tidak tersedia dan sangat terbatasnya layanan fasilitas umum, tingginya harga harga atau sulitnya ketersediaan bahan pangan dan campa masih seperti criteria tadi.
Hal tersebut memperlihatkan bahwa ada upaya pengalihan dan penghapusan status itu, padahal mayoritas guru mengajar mengabdi dan tinggal di daerah itu, bahkan semua guru sudah di SK kan sejak April 2013. Kalaupun dihentikan, justeru ditanyakan mana SK penetapan pencabutan atau pemberhentian dari Kemendikbud RI.
“Jadi Dikpora Bima harus bertanggungjwab penuh atas persoalan tunjangan ini, sebab hampir dua tahun tunjangan ini selalu macet dan rekening kosong terus, dan anehnya tidak ada penjelasan yang konkrit dari pihak KPMP,” sorotnya.
Bulan November 2015 yang lalu, sambungnya, Pemerintah telah menetapkan Perpres Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal untuk tahun 2015 – 2019. Menurut Perpres itu, Pemerintah menetapkan daerah tertinggal setiap 5 tahun sekali secara Nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah.
Penetapan daerah tertinggal sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan Kementerian atau lembaga terkait dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Bima.
“Bupati Bima harus mengkaji ulang hal ini, dan mengusulkan kembali SMPN 3 Campa ke Kementerian, sebab sudah mengantongi SK sejak April 2013 tanpa putus putus,” papar Nukman.
*Bin