Kota Bima, Kahaba.– Menurut praktisi hukum, Gufran, SH lamban dan mangkraknya penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani Polisi dan Jaksa di Bima umumnya karena dua faktor, yakni alat bukti dan kurang cukup saksi.

Kata dia, dua faktor penting yang mendukung penyelidikan aparat dalam menangani sejumlah kasus termasuk kasus tindak pidana korupsi adalah alat bukti dan saksi yang cukup. “Jika dua hal itu tidak cukup, tentu menyulitkan penyidik dalam menuntaskan kasus tersebut,” jelasnya.
Tidak hanya itu, ia menyorot banyaknya pelapor yang hanya menumpang kasus, karena ingin mencari kesalahan oknum terduga. Sehingga dengan data dan bukti seadanya kemudian dilaporkan ke aparat hukum. Setelah kasusnya diterima, alat bukti tidak kuat, polisi merasa masih kurang bukti jadi harus butuh waktu menanganinya.
Sementara sisi lain pelapor hanya ingin menanamkan posisi tawar disalah satu terduga, sehingga laporan itu terkadang asal-asalan. “Laporaan mentah dengan keterbatasan data dan saksi inilah yang menyulitkan penyidik,” jelas Gufran
Menurut dia, perspektif itu harus diangkat kepermukaan, agar public tidak hanya melihat satu sisi lambannya penanganan kasus dugaan korupsi di Kota maupun Kabupaten Bima. “Langkah kongkritnya, pelapor harus berani tunjukan bukti dan saksi yang memadai,” tegasnya
*DEDY