Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima menggelar rapat paripurna penyampaian hasil pelaksanaan studi banding di Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, Kamis (15/9). Rapat tersebut dipimpin oleh Keua DPRD Kota Bima, Feri Sofyan.
Komisi I mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan hasil kunjungan studi banding, disampaikan oleh H. Ridwan Mustakim.
Ridwan mengatakan, hasil studi banding yang perlu dipertimbangkan bersama untuk dikaji dan diterapkan di daerah Kota Bima sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Bima seperti. Menciptakan generasi yang berkualitas dan siap kerja, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah memberikan jaminan pendidikan gratis kepada semua masyarakat, mulai pada tingkat pendidikan usia dini sampai pada tingkat SMA yang dibebankan pada APBD.
“Pengalokasian dana bantuan operasional sekolah daerah diluar dana yang bersumber dari dana BOS, dengan perhitungan untuk tingkat SD dan SMP sebesar Rp 30.000 persiswa perbulan. Sedangkan untuk tingkat SMA sederajat sebesar Rp 100.000 persiswa perbulan,” sebutnya.
Kemudian, melakukan kerjasama dengan perusahaan swasta untuk memperioritaskan pendidikan kejuruan, dalam rangka menciptakan tenaga siap kerja. Sehingga setelah menyelesaikan pendidikan di tingkat SMK akan direkrut oleh perusahaan swasta.
Untuk meningkatkan tingkat harapan hidup masyarakat, sambung duta Partai Demokrat tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat melalui pelayanan, hanya dengan melampirkan KTP Elektronik dan kartu keluarga. Sedangkan bagi masyarakat yang dirujuk pada rumah sakit swasta, akan dibebankan pada Jamkesda.
“Untuk sistim pelayanan, masyarakat wajib menerima pelayanan Puskesmas terlebih dahulu baru mendapatkan pelayanan pada rumah sakit atau dengan sistim rujukan, dikecualikan bagi pelayanan dengan kondisi gawat darurat,” jelasnya.
Terkait dengan pelayanan dibidang hukum, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mengalokasikan anggaran bagi pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat prasejahtera, untuk memenuhi hak konstitusional sebagai warga negara dalam memperoleh keadilan secara maksimal.
Kemudian, sambung mantan Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Bima itu, dalam rangka mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah melaksanakan pemberian tambahan penghasilan sesuai dengan beban kerja sebesar Rp 2 juta bagi ASN yang golongan II.
Tambahan penghasilan tersebut tidak diberikan secara merata, akan tetapi harus dengan indikator, setiap ASN harus memberikan laporan pelaksanaan tugas setiap hari secara berjenjang. Apabila indikator yang ditetapkan tidak dipenuhi, maka pemberian tambahan penghasilan dimaksud akan diberikan sesuai dengan skoring yang ditetapkan.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pemberian sertifikat gratis kepada masyarakat pelaku usaha kecil kecil dan menengah, yang memiliki lahan maksimal 300 m2 dan belum memiliki sertifikat. Untuk setiap tahun Pemerintah Kota Tangerang Selatan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional dengan menerbitkan 100 sertifikat gratis,
“Ini dimaksud untuk memberikan kemudahan dan dorongan bagi optimalisasi pemberdayaan pelaku usaha, sehingga berdampak pada peningkatan kontribusi pendapatan pajak daerah,” paparnya.
*Bin