Kabar Bima

Dua Tersangka Kasus Kopi Tambora, Ditahan

361
×

Dua Tersangka Kasus Kopi Tambora, Ditahan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berdasarkan hasil audit BPKP Mataram, kasus pengelolaan Kebun Kopi di Kecamatan Tambora Kabupaten Bima, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 200 juta. Dua tersangka masing masing, Pensiunan Dinas Perkebunan, Syafrudin dan penjaga Kebun kopi, Suparno, resmi ditahan Kejakaaan Negeri (Kejari) Bima, kemudian dilimpahkan ke Lapas Mataram pekan lalu.

Ilustrasi
Ilustrasi

Ditemui diruang kerjanya, Kamis (27/10) Kajari Bima melalui Kasi Pidsus Yoga Sukmana membenarkan telah menahan dua tersangka tersebut. Kemudian dilimpahkan ke Lapas Mataram sebagai tahanan Kejari Bima. Ditahannya dua tersangka, berdasarkan hasil temuan kerugian negara yang diaudit BPKP mataram senilai Rp 200 juta

“Kami sudah melimpahkan ke Lapas Mataram. Status penahanan masih menjadi tahanan Kejari Bima,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kata Yoga,  kedua tersangka, dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

“Saat ini, kami tengah menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor mataram,” tuturnya.

Ompu