Kota Bima, Kahaba.- Pegawai Negeri Sipil yang berprofesi sebagai Guru salah satu SMP di Kota Bima, RH yang diduga telah melakukan penipu Hadijah (50) warga asal Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota, kini berurusan dengan penegak hukum.
RH telah mengambil uang Hadijah hingga puluhan juta rupiah, dan hingga saat ini belum juga dikembalikan.
Hadijah saat ditemui di ruang Sat Reskrim Polres Bima Kota, Rabu (02/11) menceritakan, sekitar bulan Januari 2016 oknum guru tersebut meminjam uang dengan alasan untuk tambahan biaya kuliah suaminya yang mau melanjutkan studi S3 dan untuk membeli Laptop anaknya yang lagi kuliah.
RH, kata Hadijah meminjan dengan jumlah yang berbeda. Mulai bulan Januari sampai bulan April. Selain uang, emasnya miliknya seberat 15 gram juga diambil RH. Jika ditotalkan, uang sekitar Rp 20 juta lebih, ditambah dengan emas miliknya.
“Uang itu bukan uang saya sendiri. Itu uang orang lain yang saya pinjam. Karena RH menjanjikan uang tersebut akan diganti secepatnya,” ujarnya.
Lanjut Hadijah, berbulan- bulan uang tersebut ditagih, rumahnya pun didatangi. Namun seribu macam janji yang RH ucapkan. Hingga hari ini, uang tersebut belum dikembalikan. Alasan untuk suaminya melanjutkan studi S3 juga ternyata bohong. Karena RH telah lama cerai dengan suaminya.
“Kasus ini sudah saya laporkan ke polisi untuk diproses. Saya ingin uang itu dikembalikan. Pendidik ko’ penipu,” tudingnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP. Antonius F. Gea membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Kami sudah menerima laporannya beberapa hari yang lalu, kasusnya masih kami lidik,” jelasnya.
*Deno