Kota Bima, Kahaba.- Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Kota Bima Rabu (22/2) menghadiri undangan anggota DPRD Kota Bima, guna klarifikasi hasil akhir proses perekrutan calon Sekda Kota Bima. (Baca. Tidak Penuhi Syarat, 5 Calon Sekda Kota Bima ini Gugur)
Hadir dari Pansel Sekda Kota Bima, Ketua H. Maryono Nasiman dan anggota Pansel H. Tajuddin. Dua orang pejabat BKD Kota Bima juga terlihat hadir mendampingi anggota Pansel Sekda Kota Bima itu.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Taufik HA. Karim yang memimpin pertemuan itu mengatakan, pihaknya memanggil tim pansel beserta BKD untuk meminta penjelasan terkait mekanisme serta prosedur perekrutan Calon Sekda Kota Bima.
Sebab, proses seleksi yang menelan anggaran ratusan juta itu tidak memiliki hasil. 5 orang calon sekda yang diseleksi pada tahap akhir malah dinilai tidak memenuhi syarat.
“Selama pemberitaan di media kami ikuti, lima calon sekda yang berkompetisi semuanya tidak ada yang layak menjadi sekda,” katanya.
Kemudian anggota Komisi I Anwar Arman bersama M. Irfan menuturkan, hasil seleksi menjadi pertanyaan besar dari wakil rakyat. Karena 5 orang yang tersisa memiliki kompetensi untuk menjadi calon sekda, namun dinyatakan tidak layak.
Ditambahkannya, dari beberapa kejanggalan yang diungkapkan. Maka Komisi I mengundang tim pansel sekda bersama anggota BKD, untuk memberikan jawaban sebenarnya.
“Kami mewakili aspirasi masyarakat dan juga para ASN, menanyakan apa indikator. Sehingga tak ada satupun pejabat yang lolos menjadi sekda,” tanyanya.
Ketua Tim pansel sekda H. Maryono Nasiman mengakui, selama proses pelaksanaan seleksi telah melalui mekanisme dan aturan. Sehingga pada akhirnya, lima nama tidak ada yang memenuhi syarat.
“Mulai tahapan seleksi administrasi, tes wawancara, penyampaian makalah, uji kompetensi hingga rekam jejak telah dilalui. Jadi tidak yang salah dari tahapan yang dilalui,” kata Maryono.
Diakui mantan Sekda Kota Bima, 5 calon yang diseleksi pada tahap akhir juga tidak memenuhi standar nilai yang telah ditetapkan panitia. Jika nilai tes minimal calon sekda minimal 2,59, tapi justeru tidak ada yang mampu mencapai nilai standar yang ditentukan.
“Batas tertinggi nilai peserta hanya mencapai 2,3. Berdasarkan pertimbangan itu, tentunya kami tidak meloloskan calon sekda yang belum memenuhi persyaratan,” imbuhnya.
Maryono mengungkapkan, selain permasalahan nilai yang belum memenuhi standar. 5 calon sekda tersebut bermasalah saat proses rekam jejak. Muncul temuan 5 orang itu bermasalah pada tindakan disiplin oleh BKD. Yang lebih parah, terdapat temuan BPK tentang pengelolaan keuangan mereka selama menjabat eselon II.
“Kami juga tidak mau meloloskan calon sekda yang pernah tersangkut masalah,” tandasnya.
Ditanya lebih jauh oleh Komisi I tentang maksud tersandung temuan BKP, Maryono tidak bisa menjelaskan lebih detail.
*Kahaba-04