Kota Bima, Kahaba.- Terkait pengelaiman Sukirman Azis, Penasehat Hukum (PH) Syahrullah, terdakwa kasus dugaan mark up pengadaan tanah seluas 20, 7 are tahun 2013, dalam sidang banding putusan Vonis 2 Tahun Bui Pengadilan Tipikor Mataram, ditanggapi sederhana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima.
Kasi Intelejen Kejari Bima, Lalu Mohammad Rasyidi kepada wartawan membenarkan pihaknya naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mataram atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Mataram, berkaitan putusan vonis 2 tahun bui terhadap terdakwa Syahrullah.
Begitu juga hal yang sama dilakukan pihak Syahrullah menyatakan banding. Namun, hasil putusan banding belum diterima olehnya.
“Untuk hasil putusan banding di PT, belum diterima,” katanya di kantor, Rabu (15/3).
Menyoal “kicauan” PH Syahrullah menyatakan diri menang, pihak JPU lanjut dia mempersilahkan PH mengutarakan sesuai dengan persepsinya. Namun pada prinsipnya, hasil putusan banding itu rilisnya belum ditetima JPU secara konstitusi.
“Jika banding kami tidak diterima sesuai tuntutan 7,6 bulan. Selanjutnya kami akan mengambil langkah untuk Kasasi,” pungkas Rasyidi.
*Kahaba-09