Kabar Bima

Kasus SBW, Giliran Pemkab Bima Digugat

370
×

Kasus SBW, Giliran Pemkab Bima Digugat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima kini mendapat giliran digugat secara perdata oleh Edy Sabara, korban penipuan pengelolaan Sarang Burung Walet (SBW) Kecamatan Sape.

Kasus SBW, Giliran Pemkab Bima Digugat - Kabar Harian Bima
Jumpa pers Tim Penasehat Hukum Edy Sabara. Foto: Ompu

Dalam jumpa Pers di Penatoi, Tim Penasehat Hukum (PH) mewakili penggugat, Muhammad Husni Cs mengatakan telah memasukan materi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bima. Tergugat adalah M. Amin Camaru yang telah divonis bersalah 1 tahun bui atas kasus yang sama. Sedangkan Pemkab Bima adalah pihak yang masuk dalam turut serta sebagai tergugat.

“Pemkab Bima sebagai pihak yang masuk turut serta digugat, karena uang hasil kesepakatan untuk pengelolaan SBW masuk ke kas Pemkab Bima,” katanya, Selasa (16/5).

Selanjutnya, karena sebagai turut serta, maka Pemkab Bima berkewajiban mengembalikan uang korban Edy Sabara seperti semula sebesar Rp 1,135 miliar. Karena anggaran awal Rp 1,3 miliar sebagiannya sekitar Rp 190 juta telah dikembalikan oleh M. Amin Camaru. Meski pelaku tidak mengkonfirmasikan jumlah uang yang dikembalikan apakah uang hasil pengelolaan atau uang pribadi korban.

“Atas dasar fakta hukum yang telah dijatuhi vonis 1 tahun terhadap M. Amin Camaru, maka kesepakatan bisnis awal dibatalkan,” ujarnya.

Atas dasar itulah, lanjut pengacara asal Papua ini, menggugat secara perdata terhadap M. Amin Camaru dan turut tergugat Pemkab Bima. Karena kesepakatan bisnis sudah tidak ada, sebagaimana ada dugaan tindak kejahatan penipuan berdasarkan hasil vonis pengadilan terhadap M. Amin Camaru.

“Pada prinsipnya juga kami menggugat secara in materil terhadap M. Amin Camaru. Sedangkan  Pemkab Bima wajib mengembalikan uang klien kami yang ada di kas Negara,” pungkasnya.

*Kahaba-09