Kota Bima, Kahaba.- Terbukti melakukan penipuan puluhan juta kepada warga Kelurahan sadia Kecamatan Mpunda, Sirajudin oknum PNS Kemenag Dompu akhirnya divonis 8 bulan bui oleh Pengadilan Negeri Raba Bima. (Baca. Diduga, Oknum PNS Kemenag Dompu Terlibat Kasus Penipuan)
“Perkara kasus penipuan ini No.70/Pid.b/2017/PnRbi 22 Mei lalu. Pengadilan menjatuhkan vonis Sirajudin 8 bulan penjara dari ancaman hukuman 12 bulan,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Raba Bima Syahrul Alam, Senin (12/6). (Baca. Kasus Penipuan, Perkara Sirajudin Akan Dilanjutkan)
Diakui Syahrul perkara kasus penipuan tersebut sudah selesai disidangkan pada 22 Mei lalu. Terdakwa divonis karena terbukti melakukan penipuan. Terdakwa pun sudah ditahan di Rutan Bima.
“Vonisnya memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Saat ini Sirajudin sudah ditahan menjalani vonis,” katanya. (Baca. Terduga Pelaku Penipuan ini Akhirnya Dijemput Paksa)
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bima yang berusaha dikonfirmasi soal kasus itu tidak berhasil dihubungi. Yang bersangkutan hingga siang hari belum masuk kantor.
*Kahaba-05