Kabar Bima

Sengketa Lahan, Keluarga Istana Bima Menang

416
×

Sengketa Lahan, Keluarga Istana Bima Menang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sengketa lahan antara keluarga istana Bima dan Syaiful Bahri sejak tahun 2015 ternyaat sudah berakhirnya. Pengadilan Negeri Mataram mengeluarkan putusan dengan nomor 94/PID/2016/PT.MTR. dan memenangkan keluarga Istana Bima. (Baca. Sengketa Tanah, Keluarga Istana Bima Menggugat)

Sengketa Lahan, Keluarga Istana Bima Menang - Kabar Harian Bima
Dian Maulidia didampingi tim Advokasi Sudirman. menunjukan surat dari Polisi. Foto: Bin

Ketua LSM API NTB Sudirman yang sejak awal mengadvokasi kasus tersebut mengatakan, pihaknya melaporkan kasus tersebut sejak tahun 2015 lalu. Kemudian prosesnya dimenangkan ahli waris Alm Hj. Siti Mariam binti Sultan Muhammad Salahuddin dan Hj. Siti Halimah binti Sultan Muhammad Salahuddin.

“Saat itu Syaiful Bahri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun Syaiful Bahri ditangguhkan penahanannya dan melakukan banding,” ujarnya, Kamis (10/8).

Dijelaskannya, seluruh obyek yang dibangun diatas lahan milik ahli waris kerajaan tidak lama lagi akan eksekusi. Karena seluruh perkara sudah dimenangkan oleh ahli waris.

“Syaiful Bahri akan kambali menginap di hotel predeo. Karena dia kalah Banding di Pengadilan Tinggi Mataram,” tuturnya dan berharap pengadilan dan kejaksaan tidak molor menangani perkara ini dan kembali menangkap Syaiful Bahri.

Sudirman menambahkan, masalah tanah warisan pun harus segera dieksekusi, karena sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap.

*Kahaba-01