Kota Bima, Kahaba.- Sampai hari ini, tidak ada satu-pun Kepala Desa (Kades) datang ke Kejari Bima untuk meminta pendampingan hukum pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Padahal pengelolaan dana desa sangat riskan dengan dugaan kebocoran. Untuk itu, perlunya adanya konsultasi hukum yang harus dilaksanakan oleh Perangkat Desa.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Bima, Lalu Mohammad Rasyidi dihadapan Kades se-Kabupaten Bima, saat acara Sosialisasi peran TP4D dalam mengawal dan mengamankan implementasi dana desa di kantor Kejari Bima, Kamis (24/8).
Rasyidi mengelaim belum ada satupun Kades datang ke Kejari Bima, meminta konsultasi atau pendampingan hukum pengelolaan anggaran dana desa senilai Rp 1 Miliar tersebut. Padahal Kejari Bima telah siap memberikan secara tulus dan ikhlas agar Kades tidak terjerat kasus hukum.
“Kami tidak ingin, mendengar dan melihat, ada oknum Kades secara tiba-tiba ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, pendampingan hukum merupakan langkah prefentif (pencegahan) agar tidak ada kebocoran dalam pengelolaan dana desa,” tegasnya.
Menurut Rasyidi pendampingan hukum tersebut sangat penting, seperti pengetahuan pembukuan anggaran, administrasi dan pemahaman pembangunan fisik. Pihak Jaksa sangat merespon jika ada yang ingin berkonsultasi, baik melalui telepon, SMS dan website yang disediakan oleh Kejari Bima.
“Akan tetapi, jika tidak ada yang ingin konsultasi, maka sealanjutnya menjadi resiko Kades tersebut,” katanya.
Kasi Intel menjelaskan, terbentuknya Tim TP4D adalah murni untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Selanjutnya koordinasi tetap disampaikan ke Inspektorat, untuk bekerjasama agar laporan-laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa bisa dipetakan. Apakah menyangkut penyimpangan administrasi atau kekurangn volume secara visik pembangunan infrastruktur.
“Tujuan terbentuk tim TP4D adalah murni mendorong pelaksanaan pembangunan yang transparan dan terkawal dengan baik,” tandasnya.
*Kahaba-09