Kota Bima, Kahaba.- Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) besama Dinas PUPR Kota Bima menancapkan papan himbauan simbolis di Jembatan Kelurahan Penatori, Rabu (13/12). Pada papan itu tertulis himbauan agar warga tidak mendirikan bangunan di kawasan sempadan sungai.
Dadang Fuad dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk penegakan hukum penata ruang. Sebelumnya, kegiatan ini dimulai dari proses panjang, mulai dari studi kasus, FGD-FGD, koordinasi dan memastikan apa yang menjadi lokus pemasangan papan imbauan dimaksud.
“Kegiatan ini sebagai bentuk peringatan peringatan awal, agar masyarakat mulai menyadari bahwa pelanggaran ruang itu ada tindakannya. Termasuk mendirikan bangunan di sempadan sungai, dianggap melanggar tata ruang,” jelasnya.
Dari kegiatan itu Dadang berharap semua elemen masyarakat bisa memahami dan menyadari. Kemudian pada akhirnya, setelah dipasang pemasangan plang himbauan, pihaknya melakukan evaluasi apa yang menjadi kendala dan efektifitasnya. Jika misalnya berkembang sesuatu dan tidak dilaksanakan, prosesnya masuk pada tingkat pengawasan, atau pengumpulan data dan fakta di lapangan.
“Nanti eksekusinya tindakan bersifat administrasi, kalau tindakan administrasinya juga tidak dilaksanakan, maka akan diberikan tindakan pidana,” tegasnya.
Akhir dari sosialisasi ini sambungnya, warga yang masih tinggal di sempadan sungai harus direlokasi pada lahan yang sudah disiapkan oleh pemerintah daerah. Sebab, jika tidak direlokasi maka masyarakat akan terus menguasai lahan di sempadan sungai, yang semakin membuat penyempitan wilayah sungai.
“Dari keinginan kami di Kementrian, tentu tidak akan bisa berjalan dengan maksimal jika tidak ada keseriusan dari pemerintah daerah. Makanya tadi saya sempat bicara sama Sekda Kota Bima untuk serius menyikapi permasalahan ini,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bima Junaiddin mengaku akan menindaklanjuti serius program tersebut. Karena ini penting untuk dilakukan, agar sungai di sepanjang daerah Kota Bima bisa berfungsi maksimal dan tidak semakin menyempit karena dikuasai oleh masyarakat.
“Kita akan kita tingkatkan sosialisasi. Jika sebelumnya sudah dilakukan ditingkat Kecamatan. Kita akan maksimal untuk melakukannya di tingkat Kelurahan,” inginnya.
Sebagai langkah awal untuk meningkatkan sosialisasi, pihaknya sudah menyiapkan ratusan papan imbauan yang akan segera ditempatkan disejumlah lokasi. Harapannya, dari imbauan itu masyarakat terutama yang masih tinggal di sepadan sungai untuk bisa menyadari bahwa keberadaannya telah melanggar tata ruang.
*Kahaba-01