Kota Bima, Kahaba.- Memiliki narkoba jenis Sabu-sabu, AH (21) warga Kelurahan Penanae berurusan dengan pihak yang berwajib. Pemuda itu, dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba di Kelurahan Penanae, Senin (5/2) sekitar Pukul 16.30 Wita.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 1 poket Sabu-sabu dengan berat bersih seberat 0,09 Gram, 1 buah bong, 1 HP Samsung warna putih, 2 tabung kaca dan Uang kertas sejumlah Rp 1.290.000,” ungkap KBO Sat Narkoba Polres Bima Kota IPDA Budi Rohadi.
Kini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di kantor polisi untuk diproses secara hukum.
*Kahaba-05