Kota Bima, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menggelar kegiatan uji publik usulan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kota Bima pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang, di Hotel Camelia Kamis (8/2). Kegiatan tersebut stakeholders pemerintahan serta melibatkan perwakilan partai politik.
“Tujuan kegiatan uji publik ini untuk mensosialisasikan sekaligus membahas tentang penetapan setiap daerah pemilihan, guna menyongsong Pileg 2019 mendatang,” ujar Ketua KPU Kota Bima Bukhari.
Ia menjelaskan, pelaksanaan uji publik ini ada beberapa prinsip penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi dewan, sesuai dengan pasal 4 PKPU 16 tahun 2017 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten dan Kota.
Prinsip tersebut diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, profesionalisme, integritas wilayah, wilayah penyusunan dapil sesuai cakupan, kohesivitas dan kesinambungan.
Bukhari mengungkapkan, saat pilkada 2014 lalu Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Bima ada 3 wilayah. Meliputi Dapil I Kecamatan Asakota dengan jatah jumlah 5 kursi, lalu Dapil II Kecamatan Rasanae Barat dan Mpunda dengan jatah 11 kursi, serta Dapil III meliputi Kecamatan Raba dan Rasanae Timur dengan jatah kursi 9 kursi.
Maka berdasarkan keputusan KPU Nomor 13/PR.03-1-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang jumlah penduduk Kabupaten Kota dan jumlah kursi dewan pada pemilu 2019, KPU Kota Bima telah menerima DAK2 dengan total penduduk 141.294 jiwa.
“DAK2 ini menjadi dasar untuk penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Bima tahun 2019. Jumlahnya pun masih sama seperti pemilu tahun 2014 lalu, dengan jumlah total sebanyak 25 kursi,” katanya.
Sementara itu Ketua Divisi Tekhnis KPU Kota Bima Fatmathul Fitri menjelaskan, meskipun jatah jumlah kursi dewan masih 25. Tapi terjadi perubahan jumlah kursi pada dapil II dan III. Hal ini berdasarkan data agregat kependudukan (DAK2) Kota Bima 2019 pada setiap kecamatan, yang dihitung berdasarkan alokasi kursi setiap dapil dengan beberapa tahapan.
Dari beberapa tahapan yang telah dibahas tersebut, maka diperoleh perubahan alokasi kursi dewan. Untuk Dapil I tetap berjumlah 5 kursi, sedangkan Dapil II yang sebelumnya berjumlah 11 menjadi 10 kursi. Sedangkan untuk Dapil III sebelumnya berjumlah 9 kursi, sekarang menjadi 10 kursi,” tandasnya.
Ditambahkan Fitria, dengan digelarnya uji publik ini maka diharapkan pada perwakilan partai yang hadir untuk memberikan masukan dalam penyusunan dan penataan draf Dapil dan jumlah kursi itu dalam Pemilu 2019.
“Setelah rampung uji publik ini, selanjutnya kami akan segera menyerahkan hasilnya lansung kepada KPU pusat,” tambahnya.
*Kahaba-04