Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah dinyatakan lengkap, berkas kasus penganiayaan Aminah (78) nenek asal Desa Timu Kecamatan Bolo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. Pelimpahan berkas tahap dua ini dilakukan Kepolisian disertai tersangka JN warga Desa Leu dan barang bukti.
“Pelimpahan berkas tahap dua dilakukan pada Rabu (25/4) lalu setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Kapolsek Bolo AKP. Muhtar HI, Sabtu (28/4) siang.
Proses hukum selanjutnya kata Kapolsek, menjadi kewenangan pihak Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan proses penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bima.
Sebelum berkas dilimpahkan, pihaknya telah mengambil keterangan lima saksi dan korban Aminah. Serta mengamankan sebilah parang yang digunakan pelaku untuk mengancam dan menganiaya korban.
Kapolsek mengaku, saat kasus penganiayaan terjadi beberapa waktu lalu terhadap nenek Aminah, warga sempat mengamuk di Kantor Polsek Bolo. Sehingga pelaku dibawa ke Polres Bima sekaligus ditahan di Mapolres setempat.
“Sejak kejadian. Pelaku JN sudah ditahan selama 55 hari di Rutan Polres Bima, ” ujarnya.
*Kahaba-10