Kota Bima, Kahaba.- Kerja Gakkumdu mulai menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) oleh Ketua DPC PDIP Kota Bima Ruslan alias Parlan kini rampung. Dalam waktu dekat berkas kasus itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.
“Berkasnya sudah rampung, Rabu pekan ini akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” ujar Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dediansyah, Senin (28/5).
Kata Dedi, pihaknya hanya memiliki waktu 14 hari dalam menyelesaikan penyelidikan hingga perampungan berkasa kasus tersebut. Setelah itu, prosesnya dilanjutkan oleh Kejaksaan sampai persidangan.
“Vonisnya tergantung hasil keputusan Hakim dalam persidangan Pengadilan Negeri Bima nanti,” katanya.
*Kahaba-05