Kota Bima, Kahaba.- Terduga penipu yang berusaha bunuh diri menggunakan gunting, AR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam di bui selama 4 tahun bui. (Baca. Janji Proyek, Terduga Penipu Ini Diamankan)
AR sebelumnya dilaporkan oleh Fahmi Ardi warga Kelurahan Monggonao, karena dugaan kasus penipuan. Setelah diamankan di kantor Polisi, pria asal Lingkungan Tato Kelurahan Jatiwangi justru kabur dan ditemukan dengan leher bersimbah darah. (Baca. Terduga Penipu Ini Kabur Saat Diamankan di Kantor Polisi)
“AR ditetapkan sebagai tersangka hari pekan kemarin. Yang bersangkutan melanggar pasal 378 tentang penipuan dan diancam 4 tahun penjara,” ujar Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dediansya, Senin (16/7).
Kata Dedi, tersangka mengelabui korban dengan modus janjikan paket proyek. Dalam kasus ini, korban yang melapor mengalami kerugian Rp 40 juta.
Soal kabar banyaknya korban yang ditipu oleh AR, pihaknya belum mengetahui pasti. Karena sejauh ini belum ada pihak lain yang datang melapor.
“Berkas kasus ini akan segera dilengkapi untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
*Kahaba-05