Kabar Bima

Dinas PUPR Sosialisasi Pemanfaatan Ruang di Kelurahan Mande

401
×

Dinas PUPR Sosialisasi Pemanfaatan Ruang di Kelurahan Mande

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima menggelar sosialisasi kebijakan, aturan, norma, standar, prosedur dan manual pemanfaatan ruang di aula kantor Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda, Rabu (15/8).

Dinas PUPR Sosialisasi Pemanfaatan Ruang di Kelurahan Mande - Kabar Harian Bima
Sosialisasi Pemanfaatan Ruang di Kelurahan Mande. Foto: Dok Hum

Sosialisasi dibuka oleh Asisten II Setda Kota Bima Bidang Ekonomi dan Pembangunan H Syamsuddin, MS, diikuti 100 peserta berasal dari BKM, LSM, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta akademisi. Turut hadir Pejabat BPN, Camat Mpunda, Lurah Mande dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Bima.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bima Junaidin dalam laporannya mengatakan, sosialisasi ini merupakan kelanjutan kegiatan pada tahun 2017. Tahun lalu sosialisasi dilakukan di tingkat kecamatan, sedangkan tahun 2018 dilakukan di tingkat kelurahan yang ada di Kota Bima.

“Kelurahan Mande menjadi tempat sosialisasi tahap II tahun 2018,” kata Junaidin.

Disebutkannya, tujuan sosialisasi ini yakni untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pemanfaatan ruang dan peruntukkan ruang, agar masyarakat mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Selain itu, memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang, mematuhi ketentuan yang ditentukan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menanyakan fungsi dan peruntukkan ruang dan membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum melakukan pembangunan.

Sementara itu, Asisten II dalam sambutannya mengapresiasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bima yang menyelenggarakan kegiatan sosialiasi di 5 kecamatan.

Penertiban atau pengendalian pemanfaatn ruang merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam pembangunan. Jika pemanfaatan ruang dilaksanakan tanpa adanya pengendalian sesuai perencanaan, misalnya kawasan peternakan berdekatan dengan pemukiman penduduk, rumah sakit dekat dengan sekolah, perkantoran pemerintah berseberangan dengan pasar, bantaran sungai digunakan untuk pemukiman, maka banyak hal negatif yang akan muncul. Rasa tidak nyaman, kekumuhan, tidak tertatanya bangunan, tiadanya estetika, serta dampak negatif lainnya bagi lingkungan.

“Dampaknya sudah kita rasakan sendiri dengan kejadian banjir bandang tahun 2016 lalu. Salah satu penyebab banjir tersebut adalah terganggunya daerah aliran sungai karena banyaknya permukiman yang mengambil tempat di bantaran sungai,” tutur asisten.

Untuk mencegah berbagai hal negatif tersebut sambung Syamsuddin, perlu adanya pengendalian pemanfaatan ruang agar pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan ruang yang telah dibuat. Oleh karena itu, ia berharap sosialisasi ini memperdalam pemahaman peserta untuk optimalisasi pemanfaatan ruang di Kota Bima, khususnya di wilayah Kecamatan Mpunda.

*Kahaba-01/Hum