Kabupaten Bima, Kahaba.- Akibat blokir jalan oleh keluarga korban pembunuhan Dewa Bakti Negara, warga Desa Oo Kecamatan Donggo di jalan lintas Dompu – Bima, Kamis (14/3). Arus lalu lintas di jalan setempat lumpuh total. Kemacetan sepanjang kurang lebih 5 kilometer. (Baca. Tuntut Tangkap Pelaku Pembunuhan, Keluarga Korban Blokir Jalan)
Pantauan langsung media ini, aksi tersebut sudah berlangsung selama 4 jam. Keluarga korban menutup jalan dengan menggunakam mobil dan membakar ban bekas di tengah jalan.
Keluarga korban enggan membuka jalan sampai pihak kepolisian hadir di lokasi setempat dan memberikan pernyataan untuk segera menangkap pelaku pembunuhan dimaksud.
Diketahui pelaku pembunuhan berjumlah 4 orang. 1 orang telah ditangkap dan divonis 15 tahun. Sememtara 3 orang lainya belum ditangkap, padahal sudah diketahui keberadaanya.
Kasus pembunuhan terhadap Dewan Bakti Negara terjadi 2 tahun yang lalu. Yakni tanggal 29 Juni 2017.
Paman korban Hikmah mengatakan, aksi tersebut menuntut pihak kepolisian Polres Bima agar segera menangkap para pelaku pembunuhan tersebut, yang diketahui berjumlah 4 orang.
“Mereka semua sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kata dia, 1 orang pelaku sudah ditangkap dan divonis 15 tahun penjara. Sementara 3 orang lainya belum ditangkap, padahal sudah diketahui keberadaannya.
“Awalnya memang DPO. Tapi sekarang sudah diketahui keberadaannya. Kenapa belum juga ditangkap,” katanya.
*Kahaba-10