Kota Bima, Kahaba.- Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan bersama Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bantuan partai politik dari BPK Perwakilan Provinsi NTB kepada Walikota dan Bupati se-NTB, pekan kemarin. Acara digelar di kantor BPK Perwakilan NTB di Mataram.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB Hery Purwanto secara langsung menyerahkan LHP dan diterima oleh masing-masing kepala daerah. Hadir Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah serta FKPD Provinsi NTB.
Dasar hukum yang mengatur pemberian dana bantuan bagi partai politik antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2014.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB menjelaskan, ada beberapa kriteria penilaian alokasi bantuan partai politik yakni tepat rekening, tepat jumlah, tepat bukti, dan tepat penggunaan.
Untuk Kota Bima, pada tahun anggaran 2018 telah diberikan bantuan keuangan kepada parpol dari APBD Kota Bima, sesuai yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2014, yaitu bagi parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Bima. Besar bantuan pun berdasarkan perolehan kursi di DPRD Kota Bima.
Wakil Walikota menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi NTB, yang melaksanakan fungsi pengawasannya guna memastikan mekanisme pemberian dana tersebut, baik dalam hal pengalokasian maupun pelaporan, tetap berjalan dalam koridor ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dirinya juga mengapresiasi partai politik penerima dana bantuan yang terus melakukan upaya perbaikan dalam hal pengelolaan, pencatatan, dan pelaporan. Selain itu, juga dilaksanakan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bima Tahun Anggaran 2018 kepada BPK RI Perwakilan NTB.
Penyajian LKPD merupakan tanggungjawab kepala daerah sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. LKPD merupakan output dari suatu sistem akuntansi yang tidak terlepas dari siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran (Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/APBD), pelaksanaan APBD, pengawasan sampai kepada pertanggungjawaban APBD.
BPK selanjutnya akan melakukan penilaian secara komprehensif untuk menghasilkan suatu opini hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD. Opini WTP merupakan penilaian tertinggi.
*Kahaba-01