Kota Bima, Kahaba.- Berdasarkan LHP BPK Provinsi NTB di tahun 2018, ditemukan kerugian negara di kantor DPRD Kota Bima mencapai Rp 1 miliaran lebih.
Kepala Inspektorat Kota Bima Muhaimin mengungkapkan, temuan kerugian negara di DPRD Kota Bima tersebut dari ATK, administrasi dan perjalanan dinas (SPPD) anggota DPRD Kota Bima.
“Dari para wakil rakyat itu bervariatif temuannya, mulai dari puluhan juta hingga ratusan pada penggunaa SPPD,” jelasnya.
Ketika ditanyakan sejumlah nama dewan yang tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan SPPD tersebut, Muhaimin enggan membeberkan karena bukan ranahnya membuka identitas.
“Tidak usah tanyakan nama,” elaknya.
Muhaimin menambahkan, berdasarkan hasil penelusuran, temuan kerugian negara itu sudah ada yang mengembalikan, baik sebelum keluar LHP maupu setelah ada LHP BPK.
“Sudah banyak yang mengembalikan. Untuk jelasnya bisa tanyakan ke BPKAD Kota Bima,” sarannya.
*Kahaba-04