Kota Bima, Kahaba.- Berkas kasus yang menyerat 2 orang mantan Kepala Dinas Dikbud Kota Bima AY dan SU, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima. Berkas itu akan dipelajari dan diteliti oleh jaksa selama 14 hari.
“Kami sudah mengirim berkas perkara tersebut tadi padi sekitar pukul 09.00 wita,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga, Rabu (31/7).
Kata Kasat, jika berkas tersebut dinyatakan lengkap secara formal dan secara materil oleh Jaksa, maka penyidik berkewajiban untuk menyerahkan para tersangka dengan barang bukti.
“Kami berharap berkas yang kami limpahkan itu lengkap, agar kasus ini cepat diselesaikan,” harapnya.
Sementara itu bagian Tata Usaha Kejaksaan Negeri Bima Hajar mengakui telah menerima berkas perkara tersebut. Kini berkas itu sudah disimpan di ruangan Kepala Kejari Bima untuk didisposisi. Setelah itu berkas akan diberikan ke bagian Pidana khusus (Pidsus) untuk menindaklanjutinya.
*Kahaba-05