Kabar Bima

Bupati Bima Keluar Daerah, Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan Dihujani Interupsi

316
×

Bupati Bima Keluar Daerah, Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan Dihujani Interupsi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bima kembali menyorot ketidakhadiran Bupati Bima saat rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBDP Tahun 2019, di ruang rapat utama DPRD setempat, Jumat malam (23/8).

Bupati Bima Keluar Daerah, Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan Dihujani Interupsi - Kabar Harian Bima
Suasana paripurna DPRD Kabupaten Bima. Foto: Bin

Sebab menurut para wakil rakyat itu, agenda paripurna ini amat penting untuk dihadiri dan tidak boleh diwakili oleh Wakil Bupati, Sekda maupun Asisten. Bupati Bima harus menandatangani langsung saat paripurna nota kesepakatan dimaksud.

Seperti yang disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima Edi Mukhlis saat interupsi. Ia mempertanyakan kehadiran Asisten 2 H Nurdin mewakili Bupati Bima saat paripurna. Karena, tidak ada yang bisa dilakukan oleh seorang asisten untuk penandatangan itu.

“Kalau memaksakan delegasi ini, maka apa yang saudara asisten lakukan ini bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,
Karena ini keputusan harus memiliki legalitas formal,” sorotnya.

Ia mengungkapkan, Bupati Bima hanya sekali menghadiri Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBDP. Selebihnya, lebih banyak tidak hadir. Tentu saja, secara etika ini tidak mencerminkan sikap yang patut untuk dilakukan. Karena paripurna ini, harus ditandatangani langsung oleh Bupati Bima.

“Yang tandatangan ini harus Bupati, kalau yang diwakili hanya bisa paraf,” jelasnya.

Sejumlah anggota dewan lain juga menyampaikan hal yang sama. Seperti yang diutarakan oleh Aminurlah, paripurna ini bicara uang rakyat, UU Nomor 23 Tahun 2014, begitu juga Permendagri, dan PP 12 tahun 2019 dan sejumlah regulasi lain mengamanatkan agar Bupati Bima harus menghadiri penandatangan ini.

“Ini tidak pernah terjadi pada kepemimpinan Bupati Bima sebelumnya, saking pentingnya dihadiri paripurna ini,” sesalnya.

Duta PAN itu memaparkan, yang namanya penandatangan nota kesepakatan harus dihadiri. Berbeda dengan paripurna pengesahan APBD, karena tidak ada tandatangan nota kesepakatan.

Sikap yang ditunjukan oleh Bupati Bima itu dinilai tidak etis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Karena, setelah KUA-PPAS ini disepakati, maka Bupati Bima nanti mengeluarkan surat edaran kepada masing OPD untuk menyusun RKA.

“Inilah tujuannya, karena ini akan menjadi APBD nanti. Bupati Bima posisinya malam ini kan berada di luar daerah. Kalau terus begini sikap Bupati Bima, bagaimana ini semua bisa berjalan dengan baik. Makanya sangat penting untuk dihadiri,” jelasnya.

Dinamika paripurna pun terhenti setelah sejumlah interupsi yang disampaikan anggota dewan. Paripurna akhirnya diskor lebih dari 10 menit.

Saat dibuka kembali, Ketua DPRD Kabupaten Bima yang memimpin Paripurna Murni Suciati mengatakan, paripurna dilanjutkan dengan catatan, ke depan Bupati Bima wajib menghadiri Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBDP.

*Kahaba-01