Kabupaten Bima, Kahaba.- Menolak Revisi Undang-Undang Pertanahan, ratusan mahasiswa dari LMND Bima, Himdom Bima, Kesatria Muda Indonesia, HMI MPO Cabang Bima, DPM STKIP Bima, HMPS Sosiologi STKI Bima dan HMPS Ekonomi STKIP Bima yang bergabung dalam Gerakan Rakyat dan Mahasiswa (Geram) Bima, menggelar aksi di Kantor DPRD Kabupaten Bima, Rabu (25/9) sekitar pukul 10.00 Wita.
Pantauan media ini, selain Geram yang menggelar aksi depan Kantor DPRD Kabupaten Bima, terlihat juga mahasiswa Muhamadiyah Bima dan STIH Bima serta kader HMI Dipo menggelar aksi untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.
Korlap aksi Dimas dalam orasinya menyampaikan, sepanjang Pemerintah Jokowi, konflik agraria mencapai 807.177,613 Ha dan melibatkan 87.568 KK diberbagai Provinsi yang ada di Indonesia. Sehingga 41 orang dinyatakan tewas dan 546 orang dianiaya dalam konflik tersebut. Dalam RUU Pertanahan, Polisi Militer semakin kuat dengan adanya Pasal Nomor 89.
“Setiap orang yang menghalangi petugas dan atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya, sebagaimana dimaksud dalam pasal Nomor 9 Ayat 4 Huruf C, akan dipadana paling lama 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp.500 juta. Isi Undang-Undang ini sebagi wujud ketidakperihakan pemerintah pada rakyat dan lebih berpihak pada kepentingan investasi,” jelasnya.
Ketua LMND Kota Bima ini juga menyampaikan, Indonesia adalah negara yang dikenal sebagai negara agraris, yang memiliki wilayah sektor pertanian sangat luas dan juga memiliki kualitas hasil pertanian seperti bawang, jagung, garam serta hasil pertanian lainya sangat baik. Namun sangat disesali, bahwa hingga saat ini perhatian pemerintah untuk memperjuangkan kesejahteraan petani jauh dari harapan.
Pemerintah dinilai lebih mengedepankan kepentingan asing, karena kebijakan yang lahir saat ini, pemerintah lebih melegalkan hasil pertanian yang di impor ketimbang memperhatikan hasil pertanian petani bangsa sendiri. Sehingga terjadilah anjlok harga pertanian yang mengakibatkan petani melatar dan sengsara.
“Petani itu bagian penting dari negara ini, Pemerintah harus mensejahterakan petani yang ada di NKRI tanpa terkecuali,” katanya.
Mahasiswa juga membacakan pernyataan sikap denga tuntutan, Tolak Revisi UU Pertanahan, mendesak Pemerintah Kabupaten Bima segera membentuk Badan Usaha Milik Tani (BUMT) di bawah kontrol petani, bubarkan BPJS dan kembalikan Jamkesmas, mendesak DPRD Kabupaten Bima mencabut izin usaha serta menindak tegas distributor dan pengecer pupuk yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) serta standardisasikan harga obat-obatan pertisida.
Massa juga meminta Pemerintah Kabupaten Bima dan DPRD Kabupaten Bima segera mengirim surat ke DPR RI untuk menolak revisi UU KPK, meminta Pemerintah Kabupaten Bima untuk mengusir PT.JMK yang ada di Kecamatan Wera dan meminta DPRD Kabupaten Bima segera membuat Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang meliputi petani bawang, garam, jagung dan lain-lain.
“Jika tuntutan kami tidak direspon denga baik, maka kami akan membangun aksi besar-besaran lagi,” ancamnya.
*Kahaba-05