Kabupaten Bima, Kahaba.- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima tentang hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wawo diprotes oleh salah seorang peserta Fathur Rahman, karena dianggap tidak fair. Pasalnya, salah satu peserta yang dinyatakan lulus oleh KPU Kabupaten Bima bukan warga asli kecamatan setempat.
Kata Fathur Rahman, salah satu peserta yang dinyatakan lulus oleh KPU Kabupaten Bima yakni Ismail, warga kelahiran Kabupaten Dompu yang besar dan sekolah juga di Kabupaten Dompu. Namun setelah dia selesai kuliah, saat pulang mampir pada saudaranya di Desa Maria Kecamatan Wawo hingga mendapatkan KTP dengan menumpang pada Kartu Keluarga (KK) saudaranya tersebut.
“Dia hanya beberapa bulan di Desa Maria, kemudian tinggal di Kota Bima karena jadi dosen di sana,” ungkapnya, Senin (17/2).
Selain itu, Ismail juga belum memiliki hak pilih di Kecamatan Wawo karena belum terkafer dalam DPT Desa Maria.
“Dia bukan warga asli. Lalu apa kelebihan dia sehingga mengalahkan kami putra daerah yang sudah jatuh bangun untuk daerah kami,” herannya.
Ia menyesalkan keputusan KPU Kabupaten Bima yang tidak bisa selektif dan menilai dengan benar peserta PPK. Sehingga peserta seperti itu bisa mengungguli putra asli daerah.
“Apakah kami harus menjadi penghianat untuk daerah kami agar mendapat perhatian dari yang berkuasa?,” tanya dia.
Fathur Rahman menegaskan, keputusan KPU Kabupaten Bima itu sangat tidak bisa diterima. Dirinya lebih sepakat penduduk asli Wawo yang lulus. Bahkan sekalipun dia gila atau mantan Napi.
“Bagaimana hal ini bisa lolos dari pemeriksaan KPU, bahkan oleh Bawaslu yang mengawasi,” ketusnya.
*Kahaba-10