Kabar Bima

Jaksa Tolak Pelimpahan Kasus Kemenag

384
×

Jaksa Tolak Pelimpahan Kasus Kemenag

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kejaksaan Negeri (kejari) Raba-Bima sementara menolak penyerahan berkas tahap kedua kasus Kementerian Agama (Kemenag) Bima dengan alasannya jaksa yang menangani kasus tersebut masih berada di luar daerah. Kepolisian Resort Bima Kota lebih lanjut akan mengatur penyerahan berkas tahap kedua pekan depan.

Jaksa Tolak Pelimpahan Kasus Kemenag - Kabar Harian Bima
Kemenag Kota Bima

Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH kepada Kahaba, Kamis (6/12/2012), mengaku berkas kasus Kemenag untuk H. Yaman tahap dua telah diserahkan Senin kemarin. Penyerahan itu pun batal dilakukan lantaran ditolak oleh pihak Kejaksaan. Penolakan penyerahan lantaran jaksa yang menangani kasus tersebut tidak berada ditempat.

Diakui Kumbul segala petunjuk dari jaksa mengenai kekurangan dalam penyerahan tahap pertama sudah dilengakapi semua sehingga Senin kemarin dilanjutkan dengan penyerahan berkas tahap duanya. Karena tidak ada jaksa yang menangani, maka direncanakan untuk proses penyerahan selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin pekan depan sambil menunggu jaksa yang menangani kasusnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Raba-Bima, Edy Tanto Putra SH yang dihubungi via telepon mengaku tidak bisa menerima berkas penyerahan oleh penyidik kepolisian, pasalnya dirinya masih berada di luar daerah. “Proses penyerahan ditunda bukan ditolak,” ujarnya. Aturannya bisa saja jaksa atau staf lain menerima penyerahan berkas tersebut, namun yang lebih tahu tentang kasus tersebut adalah dirinya.

Kasus kemenag Kabupaten Bima melibatkan empat tersangka. Pada tahap kedua ini, tersangka yang dibidik adalah kepala Kemenag H.Yaman dengan kerugian Negara ditaksir Rp 300 juta. Indikasi dugaannya adalah pemotongan uang sertifikasi guru, perubahan nama penerima sertifikasi dan pencairan dilakukan secara langsung padahal harusnya melalui rekening masing-masing guru.

Para tersangka sendiri telah mengembalikan sepenuhnya uang yang diduga disunat tersebut, namun hal tersebut akan menjadi pertimbangan tersendiri terhadap para pelaku sementara proses hukumnya akan terus dilanjutkan. [BS]