Kabupaten Bima, Kahaba.- Wakapolres Polres Bima Kompol Edi Susanto memimpin apel pelepasan 3 personil yang diberhentikan dengan tidak hormat di lapangan upacara Mako Polres Bima, Senin (18/5) sekitar pukul 08.00 Wita.
Personil yang dipecat tersebut masing – masing Bripka ES, Brigader IBS dan Bripda MR. Ketiganya dinyatakan tidak masuk kantor selama 30 hari berturut-turut, sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Menurut Wakapolres, pemecatan ini menjadi bukti bahwa program reward dan punisment di Organisasi Polri berjalan dengan baik.
“Yang berprestasi diberikan penghargaan, dan tentu hukuman bagi personil yang melanggar, salah satunya hukuman dalam bentuk pemecatan dari dinas Polri,” tegasnya.
Edi juga mengajak Personil Polres Bima untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai prosedur dan Tupoksi. Hindari pelanggaran hukum baik itu disiplin, kode etik maupun pidana yang akan merugikan pribadi, keluarga dan Institusi.
“Tanamkan dibenak bahwa menjadi anggota Polri bukan hanya sebagai profesi, tapi juga menjadi jalan kita untuk mengabdi kepada bangsa dan negara,” imbaunya.
*Kahaba-05