Kabar Bima

Berkas Kasus Pembunuhan Sadis di Lambu Dilimpahkan ke Jaksa

405
×

Berkas Kasus Pembunuhan Sadis di Lambu Dilimpahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Berkas perkara 2 kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Hidirasa dan Desa Mangge Kecamatan Lambu rampung dan diserahkan ke Jaksa untuk diproses lebih lanjut.

Berkas Kasus Pembunuhan Sadis di Lambu Dilimpahkan ke Jaksa - Kabar Harian Bima
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga. Foto: Deno

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo mengatakan, setelah para terduga pelaku ditetapkan tersangka serta melakukan rekontruksi, berkas 2 kasus tersebut rampung dan tahap 2. Para tersangka serta alat barang bukti seperti parang, tombak dan pakaian korban pun sudah diserahkan ke Jaksa tanggal 11 Mei 2020.

“Kami sudah tahap 2 kasus itu, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bima,” ujarnya, Senin (18/5).

Kata Kasat, kasus pembunuhan terhadap Anwar di Desa Hidirasa itu terjadi pada tanggal 29 Januari 2020 yang dilakukan oleh SY. Atas perbuatannya, SY disangkakan dengan pasa 340 sub pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dan berencana.

“Pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman seumur hidup,” katanya.

Sedangkan kasus pembunuhan terhadap Muhammad Kasim di Desa Mangge terjadi bulan Februari dilakukan menantunya sendiri berinisial FA. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman seumur hidup karena melanggar pasal 340 karena membunuh korban dengan berencana.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima Ronald Thomas Mendrofa mengakui kasus itu sudah di serahkan ke pihaknya dan akan segera diproses lebih lanjut ke tahap persidangan.

*Kahaba-05