Kabupaten Bima, Kahaba.- Melalui kuasa hukumnya, Anas Indriadi akan menggugat surat keputusan pemecatannya sebagai Sekretaris Desa Bolo Kecamatan Madapangga ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pasalnya, keputusan Kades Bolo tersebut dinilai subjektif dan membuat kekaburan hukum. (Baca. Dipecat Tapi Sekdes Masih Bekerja, PMP2R Demo Pemdes Bolo)
Kuasa Hukum Anas, Herman Abbas mengatakan, saat ini gugatan telah selesai dikonstruksikan dan surat gugatan sudah dilayangkan. Tinggal didaftakan di PTUN.
“Kami siap gugat,” tegasnya, Selasa (9/6) (Baca. Pemberhentian Anas Sebagai Sekdes Bolo Sah)
Pihaknya menyayangkan pengklaiman Kades Bolo yang telah mengangkat pelaksana tugas untuk menggantikan Anas Indriadi memenuhi syarat administrasi ketatanegaraan. Apalagi dengan adanya rekomendasi DPRD Kabupaten Bima dan rekomendasi pandangan hukum Kejaksaan Negeri Bima. Pasalnya, Kades Bolo dinilai sudah membuat kekaburan hukum dan norma di negara, sehingga publik menjadi bingung tentang hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Kuasa hukum Anas yang lain, Guntur mengaku sangat menyayangkan pernyataan dari pihak-pihak tertentu, bahwa pemberhentian kliennya sudah tepat dan sesuai prosedur. Padahal, PTUN memiliki kewenangan absolut guna menyelesaikan sengketa tata usaha negara berdasarkan perspektif UU RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
“Pada pasal 4 itu berbunyi, Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara,” ujarnya.
*Kahaba-10