Kabar Bima

KPU Kota Bima Menang Banding di PTUN Surabaya

408
×

KPU Kota Bima Menang Banding di PTUN Surabaya

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram yang memenangkan gugatan pasangan Bunda yang menggugat KPU Kota Bima tentang penetapan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih (H. Qurais – H. A. Rahman) sebagai pemenang di Pemilukada Mei 2013 lalu akhirnya harus pupus di tengah jalan.

Syafrudin Lakuy, SH, Penasehat Hukum KPU Kota Bima.
Syafrudin Lakuy, SH, Penasehat Hukum KPU Kota Bima.

Pasalnya, gugatan yang diajukan banding oleh pihak KPU Kota Bima di PTUN Surabaya, akhirnya diterima dan dimenangkan pihak KPU Kota Bima dan membatalkan hasil putusan PTUN Mataram.

Pengacara KPU Kota Bima, Syafrudin Lakuy, SH menjelaskan, setelah menempuh upaya banding terhadap hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Mataram beberapa waktu lalu. Banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima akhirnya diterima oleh PTUN Surabaya. Putusannya pun dikeluarkan pada hari Senin pekan lalu.

Menurutnya, majelis Hakim PTUN Surabaya sudah memutuskan hasil banding sengketa pemilukada tersebut. Saat sidang, kedua belah pihak tidak menghadiri di PTUN Surabaya dan sidang tersebut terbuka untuk umum.

“Banding yang dilakukan KPU Kota Bima, akhirnya diterima oleh PTUN Surabaya dan dimenangkan pihak tergugat (KPU Kota Bima, red),” ujarnya di arena jalan santai saat acara pelantikan pengurus PWI Perwakilan Bima, Minggu (29/12).

Ia menjelaskan, sebagai kuasa hukum KPU Kota Bima, Senin pekan lalu, rekannya, Sukirman Azis, SH mendatangi kantor PTUN Mataram untuk menanyakan keputusan banding sengketa pilkada sudah turun atau tidak. “Tahapan sidangnya ada di PTUN Surabaya. Dan di sana kedua belah pihak tidak diwajibkan hadir. Tahapan sidang banding pun diatur berdasarkan ketentuan Majelis Hakim PTUN Surabaya. Karena putusannya sudah turun, kami meminta untuk mengambil salinan putusan tersebut di PTUN di Mataram,” terangnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan amar putusan yang dikeluarkan majelis hakim PTUN Surabaya, diberikan kesempatan waktu selama 14 hari untuk menanggapi putusan tersebut. “Apabila tidak ada, maka putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah),” tegasnya.

Kata Ketua KNPI Kota Bima itu, isi putusan hasil banding tersebut yaitu membatalkan putusan PTUN Mataram dan menolak gugatan penggugat serta memerintahkan PTUN Mataram untuk mencabut penetapannya. “Kami menang dalam upaya banding di PTUN  Surabaya,” katanya menegaskan.

*BIN