Kabupaten Bima, Kahaba.- Karena diketahui telah menyetubuhi pacarnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA, WN (23) warga Kecamatan Wawo dilaporkan orang tua korban di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota tanggal 25 Juni 2020.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi tahun 2019 lalu. Karena baru diketahui oleh orang tuanya, kasus itupun resmi dilaporkan ke Polres. Kendati mereka memiliki hubungan asmara, tapi WN tetap dinyatakan bersalah karena bersetubuh dengan perempuan yang masih di bawah umur.
“Kami juga sudah mengambil keterangan korban untuk dijadikan petunjuk mengungkap kasus tersebut,” ungkapnya, Selasa (7/7).
Kata Kasat, WN akan disangkakan dengan Pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Hari ini Penyidik PPA Sat Reskrim akan menuju Kecamatan Wawo untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” katanya.
Hilmi juga mengimbau agar orang tua terus memantau pergaulan anak. Agar mereka tidak salah jalan dalam pergaulan dan bisa berakibat tidak baik bagi masa depan mereka.
*Kahaba-05