Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus pencurian sepeda motor milik Yusuf warga Desa Monggo Kecamatan Madapangga tanggal 29 Juni 2020 kini sudah diungkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima, Minggu (19/7) sekitar pukul 11.00 Wita. Salah satu terduga pelaku yang berinisial MH alias BR (20) warga Desa Bolo pun berhasil ditangkap.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menyampaikan, motor korban tersebut dicuri oleh MH, BN dan JN saat di parkir belakang SDN Desa Candi.
Setelah menyelidiki keberadaan para terduga pelaku, tim mendapatkan informasi bahwa MH sedang berada disalah satu rumah warga yang ada di Desa Bolo Kecamatan Madapangga.
Setelah menangkap MH, tim melakukan pengembangan barang bukti. Dari hasil interogasi, motor tersebut dicuri bersama BN dan JN serta dijual ke IS warga Desa Punti Kecamatan Soromandi.
Tidak menunggu lama, tim melakukan koordinasi dengan Kasubsektor Soromandi untuk mengamankan IS beserta barang bukti.
“MH dan IS serta barang bukti sudah diamankan di Polsek Madapangga, sedangkan BN dan JN sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya, Minggu (20/7).
Hanafi meminta agar BN dan JN segera menyerahkan diri dengan cara baik-baik dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Karena kemana pun mereka pergi, pihaknya tetap akan menangkapnya.
“Lebih baik mereka menyerahkan diri, karena kami sudah mengetahui identitas mereka,” tegasnya.
*Kahaba-05