Kota Bima, Kahaba.- Dari catatan administrasi Pengadilan Agama Bima, sebanyak 1.067 perkara perceraian didaftarkan. Jumlah perkara itu baik didaftar oleh suami atau cerai talak, maupun cerai gugat yang didaftarkan istri.
“Cerai talak sebanyak 236 dan cerai gugat sebanyak 804 perkara,” sebut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bima Arifudin Yanto, Rabu (22/7).
Diakuinya, dari jumlah 1.067 yang mendaftar, hingga bulan Juli pihaknya telah memutuskan 579 kasus yang diajukan oleh istri atau cerai gugat dan 177 perkara yang sudah diputuskan dari perkara cerai talak.
“Jumlah keseluruhan yang diputuskan sebanyak 756 perkara,” ungkapnya.
Arifudin menyampaikan, faktor perceraian tersebut diakibatkan karena perselisihan, perselingkuhan serta lamanya ditinggalkan oleh pasangan yang kerja di luar negeri. Faktor ketidakcocokan atau perselisihan pun jadi yang utama perceraian tersebut.
Dari jumlah perkara cerai gugat sebanyak 804 yang mendaftar sambungnya, sudah diputuskan sebanyak 579 perkara. Sedangkan cerai talak yang mendaftar sebanyak 236 kasus dan 177 perkara yang sudah diputuskan.
Ia menambahkan, selama Pandemi Covid-19 pendaftaran dilakukan secara online dan proses persidangan pun dibatasi. Sehari yang sebelumnya mencapai puluhan perkara di sidang, selama pandemi hanya 10 perkara sehari yang disidangkan.
“Proses persidangan kami tetap mengedepankan protokol Covid-19 dengan menggunakan masker, jaga jarak serta mencuci tangan sebelum masuk ruang persidangan,” tambahnya.
*Kahaba-05