Kota Bima, Kahaba.- Kasus persetubuhan Bunga (Nama samaran korban) yang dilakukan 7 orang para pelajar warga Desa Maria Kecamatan Wawo, kini ditingkatkan ke proses penyidikan. (Baca. Bunga Digilir 7 Pria Saat Malam Takbir, Pelaku Dibekuk)
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo menjelaskan, setelah pemeriksaan para saksi serta terduga pelaku dan korban, kasus dimaksud digelar pada hari Jumat pekan kemarin dan ditingkatkan ke penyidikan.
“Untuk memulai proses penyidikan, penyidik sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Kejaksaan Negeri Bima,” terangnya, Selasa (25/8).
Diakui Hilmi, hasil pemeriksaa dari 7 orang terduga pelaku masing-masing AR (22), JM (25), GN siswa SMP serta BM, SH, MP dan RF siswa SMA, diketahui jika pelajar berinisial RF merupakan pacar korban.
Awalnya korban disetubuhi oleh RF di salah satu rumah, karena pelaku lain merupakan teman RF dan berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), maka RF pun menyuruh temannya untuk ikut menyetubuhi korban secara bergiliran.
“Jika hasil penyidikan nanti terbukti 7 orang tersebut menyetubuhi korban, maka mereka akan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
*Kahaba-05