Kota Bima, Kahaba.- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima bersama tim akan segera mengawasi peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) disejumlah ritel dan toko.
Kabid Industri Perdagangan Dinas Koperindag Kota Bima Anik Kartika menyampaikan, rencana pengawasan tersebut berdasarkan surat keputusan Walikota Bima Nomor 188.45/530/510/VIII/2020 tentang pengawasan terhadap barang yang beredar tanpa melalui prosedur pemerintah.
“Menindaklanjuti surat kepala daerah kami bergerak cepat dan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Sumbawa dan meminta agar mengirimkan 2 orang personil untuk menjadi tim pengawas peredaran cukai ilegal di Kota Bima,” ujarnya, Selasa (6/10).
Diakui Tika – sapaan akrabnya – saat ini di wilayah Kota Bima telah beredar beberapa produk barang ilegal, termasuk di antaranya rokok tanpa melalui ijin bea cukai.
“Pita cukai palsu yang dilekatkan pada rokok yang beredar tentu saja dari sisi cukai sangat merugikan pendapatan negara. Kemudian dari sisi kesehatan dapat membahayakan,” katanya.
Maka dari itu pengawasan pita cukai bukan hanya tugas yang dilakukan pemerintah. Tapi juga bisa dilakukan oleh masyarakat, dengan cara segera melaporkan kepada pihaknya terkait temuan disejumlah ritel, toko atau bahkan kios kecil. Karena perederan barang ilegal tersebut cukup sulit untuk dipantau.
“Kami mengajak masyarakat agar bisa mengawasi bersama, agar dapat berperan serta menggagalkan peredaran barang ilegal di tengah masyarakat,” tambahnya.
*Kahaba-04