Kota Bima, Kahaba.- Pemuda Kelurahan Rite inisial AR (27) yang diamankan Tim Puma karena diduga menyebarkan informasi hoax akhirnya ditetapkan tersangka dan diancam hukuman 6 tahun penjara. (Baca. Mahasiswa Yang Meninggal Saat Demo di Bima Hoax)
Sebelumnya AR diamankan karena menyebarkan informasi hoax tentang kematian Ufran, mahasiswa STKIP Bima yang terlibat kericuhan aksi penolakan UU Omnibus Law Kamis pekan kemarin. (Baca. Penyebar Hoax Mahasiswa Meninggal Saat Aksi Diringkus)
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayoga menyampaikan, setelah gelar perkara, AR akhirnya ditetapkan tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang IT. Dari pasal itu, tersangka akan diancam hukuman 6 tahun penjara.
“Kami sudah menahan AR sebagai tersangka, sekarang dia ditahan di Rutan Polres Bima Kota,” ujarnya, Selasa (13/10).
Setelah menetapkan tersangka, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara kasus tersebut, untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.
Kasat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Bima Kota, agar tidak memposting sesuatu yang berbaur SARA dan menyebarkan berita hoax, karena bisa mengancam stabilitas daerah dan negara.
“Mari kita sama-sama bijak dalam bersosial media, agar tidak ada hal negatif yang terjadi,” ajaknya.
*Kahaba-05