Kabupaten Bima, Kahaba.- Menulis ujaran kebencian terhadap institusi DPR dan Polri lewat media sosial, SN (23) pemuda warga Desa Bumi Pajo Kecamatan Donggo akhirnya berurusan dengan pihak yang berwajib.
Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar menyampaikan, setelah melihat postingan SN di media sosial tentang ujaran kebencian terhadap institusi DPR dan Polri, Tim Puma langsung menuju rumah SN. Hanya saja saat terduga pelaku tidak ada di tempat.
“Ujaran kebencian itu diposting lewat Facebook tanggal 9 Oktober 2020 pukul19.30 yang berisi DPR Penghianat Rakyat dan Polisi Anjing Peliharaan Negara,” ujarnya, Jumat (30/10).
Sekitar pukul 19.00 Wita Kata Kasat, SN mendatangi Polres Bima untuk menyerahkan diri. Terduga pelaku terancam Pasal 28 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 45 A Ayat ( 2 ) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Dia datang sendiri untuk menyerahkan diri ke Polres kemarin,” katanya.
Untuk menindaklanjuti proses hukum kasus dimaksud, hari Kamis sekitar pukul 23.30 Anggota Sat Reskrim sebanyak 3 orang langsung membawa SN ke Polda NTB.
“Kini kasus tersebut sudah ditangani Polda NTB,” ungkapnya.
*Kahaba-05