Kota Bima, Kahaba.- Permohonan praperadilan kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh AS (82) di Pengadilan Negeri Bima, ditolak dalam persidangan bacaaan putusan, Senin (11/7) sekitar pukul 10.00 Wita. (Baca. Penyimpangan Prosedur, Keluarga Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan Tempuh Praperadilan)
Humas Pengadilan Negeri Bima Horas Purba menyampaikan, permohonan praperadilan tentang adanya kekeliruan penetapan tersangka terhadap AS oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota, telah ditolak. Pasalnya, syarat formil dengan dua alat bukti yang ditunjukkan penyidik sudah terpenuhi dan sah secara hukum. (Baca. Praperadilan Dugaan Kasus Pencabulan, Kasat Reskrim: Kami Siap Hadapi)
“Dalam sidang putusan tadi, dipimpin oleh hakim tunggal bernama Firdaus. Dalam putusannya, hakim menolak permohonan semua gugutan dari pemohon,” ungkapnya.
Horas juga menjelaskan, untuk pembuktian alat bukti tentang terduga pelaku terbukti atau tidaknya adanya tindak pidana, akan dibuktikan dalam sidang pokok perkara nanti.
“Nanti akan dilihat dalam pokok perkara, apakah alat bukti itu cukup membuktikan tindak pidana yang dilaporkan ke terdakwa atau tidak,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Reyendra mengatakan, dengan adanya putusan itu, berarti penetapan tersangka oleh penyidik sah secara hukum.
“Berkas perkaranya juga sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima,” ujarnya.
*Kahaba-05