Kabupaten Bima, Kahaba.- Mencegah terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, Bawaslu Provinsi NTB menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).
Rakor yang menghadirkan Koordinator divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB itu berlangsung di ruang rapat Bawaslu Provinsi NTB, Jum’at (4/11).
Kordiv Pencegahan. Parnas, Humas Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin menjelaskan, penyusunan IKP ini penting dilakukan oleh Bawaslu agar dapat menentukan strategi pencegahan atas pelanggaran pada setiap Tahapan Pemilu.
“Seperti di Bima hampir semua tahapan ada titik rawannya meski berbeda tingkat pelanggarannya pada setiap tahapan pemilu,” katanya.
Menurut Joe – sapaan akrab komisioner Bawaslu Kabupaten Bima itu, ada 4 dimensi sebagai pijakan awal penyusunan IKP yakni, Penyelenggaraan, Kontestasi, Partisipasi dan Sosial Politik. Terhadap dimensi tersebut ada, lanjutnya, ada lagi sub dimensi sebagai turunannya yang dijabarkan dalam 61 jenis pertanyaan.
“Pertanyaan-pertanyaan yang termuat ini memuat seputar peristiwa yang terjadi pada Pemilu dan Pemilihan mulai Tahun 2019 sampai tahun 2022,” jelasnya.
Dalam penyusunan IKP ini sambung mantan Wartawan itu, Bawaslu menggandeng stakeholder seperti Kepolisian, BNPB, KPU dan lembaga berkompeten lainnya. Makna dari kerjasama dengan pihak-pihak lain ini agar Bawaslu mendapatkan data yang autentik atas penyusunan IKP.
“Penyusunan IKP ini tidak asal susun. Namun harus didasarkan pada bukti autentik dari sebuah peristiwa,” tandasnya.
*Kahaba-01