Kabupaten Bima, Kahaba.- Ratusan keluarga Rhoma Irama alias Oman yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Kecamatan Belo (AMAL) menggelar Aksi didepan Kantor Polres Bima Kota, Rabu (20/1). AMAL mendesak aparat penegak hukum untuk menghukum mati pelaku pembunuhan mahasiswa STKIP Bima tersebut mati.
Masa mendatangi Polres Bima Kota dengan menggunakan puluhan Mobil, mereka meminta Polisi meninjau kembali penetapan pasal yang menjerat pelaku pembunuhan tersebut. Karena AMAL menilai, penetapan pasal tersebut tidak sesuai hukum yang berlaku. Sebab, pembunuhan itu dilakukan secara sistimatis dan terencana.
Suhendi selaku Korlap melalui pernyataan sikapnya, meminta pihak Penyidik Polres Bima Kota, agar setiap perkembangan penyelidikan dan hasilnya diberitahu ke pihak keluarga. Menuntut pihak Penyidik Polres Bima Kota, segera menangkap seluruh pihak pelaku yang terlibat pembunuhan, sekaligus membongkar siapa pelaku Intelektual dibalik tragedi tersebut.
“Kami juga minta Penyidik agar memproses kasus ini dengan transparan, Obyektif dan Profesional. Kemudian Polisi untuk selalu berkoordinasi dengan STKIP Bima, agar mendapatkan saksi-saksi, bukti-bukti, dan fakta-fakta hukum, sebelum menetapkan pasal-pasal,” pintanya.
Selain itu, Suhendi meminta agar pihak penyidik, untuk melakukan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan itu dan menyita seluruh CCTV yang berada disuluruh ruang lingkup STKIP Bima.
Sementara itu, Kapolres Bima Kota, AKBP. Ahmad Nurman Ismail SIK yang menemui massa aksi mengatakan, Polisi tidak memiliki kepentingan dalam menangani kasus tersebut. Karena pihaknya menjalankan proses penyidikan sesuai kemampuan dan aturan.
“Kami hanya manusia biasa, kami selalu menerima kritikan dari masyarakat, kami bangga dengan kritikan, kami minta maaf atas kekurangan dan kesalahan kami. Tapi semampu kami untuk mengungkap kasus ini, tidak akan kami tutupi,” tegasnya.
Sebelum meninggalkan Polres Bima Kota, massa juga meminta berita acara proses penyelidikan kasus Rhoma Irama, meninjau kembali penetapan pasal-pasal yang sudah ditetapkan, dan meminta agar pelaku dikenakan pasal 340, 353 ayat 2 dan 3, 355 ayat 2, dan pasal 170. Karena kasus itu merupakan pembunuhan berencana yang melibatkan lebih dari satu orang.
*Deno