Bima, Kahaba.- Proses hukum terhadap kasus pemotongan gaji sertifikasi dan guru terpencil yang sudah menetapkan tiga nama sebagai tersangka dinilai bagai cerita drama oleh anggota DPRD Kabupaten Bima. Bolak-balik berkas perkara dengan tersangka Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, H. Yaman dan dua anak buahnya dinilai penanganan kasus ini terkesan lamban. Pihak Kepolisian dan Kejaksaan dituntut serius untuk segera menaikkan kasus ini di pengadilan.
Duta PKS, Ilham Yusuf, SE, Anggota DPRD Kabupaten Bima menanggapi kasus yang menimpa lembaga keagamaan itu agar secepatnya dinaikkan ke pengadilan. Persoalan yang menimpa kepala Kemenag Kabupaten Bima dengan staffnya, tentu akan berdampak pada roda organisasi dan kelanjutan program kerja yang ada di kantor Kementrian Agama Kabupaten Bima. “Jangan sampai skandal yang terjadi di Kemenag bagai drama yang sedang dipertunjukkan aparat penegak hukum. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum kasus tersebut,” jelasnya
Ilham yang juga anggota di Komisi IV bercerita, bahwa pihak DPRD Kabupaten Bima pernah berkordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama Propinsi Nusa Tenggara Barat. Kepala Kanwil yang langsung menemui perwakilan DPRD berjanji akan segera memproses penggantian pimpinan, jika dalam kasus tersebut Kepala Kemenag Kabupaten Bima (H. Yaman) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sampai berkas itu berkali-kali dibolak-balik pihak kepolisian dan kejaksaan, proses pergantian H. Yaman pun tak urung dilakukan. Hingga kini, Ilham masih menagih janji Kakanwil Kemenag NTB tersebut. “Jangan sampai sarang konspirasi malah berada di balik kantor berselimut agama,” harapnya.
Ia sangat menyesali kasus yang menimpa lembaga agama tersebut. “Idealnya, secara moral tak pantas lembaga keagamaan menjadi sarang skandal kasus korupsi. Tapi, sebagai negara hukum, siapapun dia, semestinya mendapat perlakuan yang sama di mata hukum. Asas Praduga Tak Bersalah pun harus dikedepankan.
“Saya harap agar aparat hukum dapat segera menaikkan kasus ini ke pengadilan. Jangan menggantungnya, dan biarkan nanti pengadilan yang menentukan siapa yang benar dan yang salah,” ungkap Ilham. [BS]