Kabupaten Bima, Kahaba.- Kemarin jadi hari apes untuk 7 pemuda di Desa Monggo Kecamatan Madapangga. Pasalnya, mereka ditangkap sedang main judi kartu di salah satu rumah warga setempat, sekitar pukul 11.00 Wita.
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula, saat digerebek polisi juga menemukan 6 poket narkoba jenis Sabu-sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Para pemuda yang diamankan karena memiliki cukup alat bukti adalah IH (18), SF (23), AS (20) dan IS (20). Mereka semua merupakan wara Desa Monggo Kecamatan Madapangga. Sedangkan 3 orang lainnya hanya dijadikan saksi oleh penyidik.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menyampaikan, usai menerima laporan dari masyarakat yang mengungkapkan di Tempat Kejadian Perkara ada sekelompok orang yang sedang main judi, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan para terduga pelaku.
“Selain barang bukti yang berkaitan dengan perjudian, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) 6 poket sabu-sabu,” ungkapnya, Rabu (25/3).
Kata Hanafi, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan 4 orang tersebut sebagai terduga pelaku perjudian serta terduga pelaku pemilik narkoba.
“Yang diketahui memiliki Sabu-sabu yakni IH sebanyak 3 poket, sedangkan 3 poket lainya merupakan milik SF, AS dan IS,” sebutnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, polisi sudah mengamankan para terduga pelaku serta barang bukti di Polres Bima. Kasusnya akan di tangani oleh 2 Satuan atau ditangani secara terpisah.
“Sat Reskrim menangani kasus perjudian dan Sat narkoba menangani kasus narkotika jenis Sabu-sabu,” katanya.
*Kahaba-05