Kabupaten Dompu, Kahaba.- Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang dilibatkan atau terlibat menjadi tim dan pelaksana kampanye Pemilu 2019. Tim dan pelaksana kampanye itu adalah pihak yang ditunjuk pasangan calon, peserta pemilu untuk melaksanakan aktivitas atau kegiatan kampanye.
“Pelaksana kampanye itu kan orang-orang yang nantinya melaksanakan kampanye, menyebar visi, misi dan program peserta pemilu serta mengajak pemilih untuk memilih peserta pemilu tertentu. Nah, ASN dilarang untuk itu,” jelas Anggota KPU Kabupaten Dompu Devisi SDM dan Parmas, Suherman pada acara sosialisasi Kampanye Pemilu Tahun 2019, Sabtu (15/9).
Sementara untuk menjadi peserta kampanye menurutnya, itu siapapun boleh. Karena peserta kampanye adalah semua warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Menjadi peserta kampanye itu siapa saja boleh, temasuk ASN. Hanya sekedar mendengarkan visi, misi dan program peserta pemilu,” papar Herman dihadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari pimpinan parpol tingkat Kabupaten Dompu.
Sementara itu, salah seorang seorang politisi Nasdem Mutakkun menyatakan, poin penting sosialisasi ini menegaskan kembali posisi aparatur pemerintah di Lingkup Pemda Dompu. Sebagai peserta pemilih dan peserta kampanye, mereka berhak mendapatkan pendidikan politik.
“ASN harus sadar dimana posisi mereka sebenarnya. Untuk itu kami mengajak para ASN agar menerima kami (Caleg, red) yang akan melaksanakan kampanye pertemuan terbatas dengan para ASN,” harapnya.
Lewat kampanye pertemuan terbatas inilah tambahnya, para ASN bisa mendapatkan dan mengetahui serta membedah visi dan misi serta program partai.
*Kahaba 09