Kabupaten Bima, Kahaba.- Memiliki dan menguasai narkotika golongan satu jenis Sabu-sabu sebanyak 3 poket, W alias Y ASN di Camat Bolo harus berurusan dengan pihak kepolisian. Terduga pelaku diciduk di rumahnya, Senin (4/2) sekitar pukul 16.15 wita.
Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi mengatakan, bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan di rumah terduka pelaku sering dijadikan tempat pesta narkoba. Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba menuju lokasi dan menangkap W dengan sejumlah barang bukti.
“Selain Sabu-sabu, kami juga mengamankan alat hisap dan barang bukti penunjang lain dalam rumah terduga pelaku,” ujarnya.
Kata Hanafi, mestinya sebagai ASN terduga pelaku memberikan contoh yang baik. Bukan melanggar hukum, apalagi harus terlibat dalam kasus narkoba.
Kasus ini pun akan diproses dengan serius sesuai aturan. Saat ini saja terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima.
*Kahaba-05